KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENUNTUT UMUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Nathanael H. A. Kumontoy Universitas Negeri Manado
  • Reynold Simandjuntak Universitas Negeri Manado
  • Merry Lenda Kumajas Universitas Negeri Manado

Keywords:

kedudukan, jaksa, pidana

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui peranan Kejaksaan dalam sistem peradilan Pidana dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana bentuk pengawasan terhadap jaksa penuntut umum dalam suatu penuntutan. Metode penelitian yang dipakai yaitu kajian yuridis normatif. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian Kejaksaan dalam peradilan pidana yaitu sangat menentukan karena merupakan jembatan yang menghubungkan tahap penyidikan dengan tahap pemeriksaan di sidang pengadilan. Berdasarkan doktrin hukum yang berlaku suatu asas bahwa Penuntut Umum mempunyai monopoli penuntutan, artinya setiap orang baru bisa diadili jika ada tuntutan pidana dari Penuntut Umum, yaitu lembaga kejaksaan karena hanya Penuntut Umum yang berwenang mengajukan seseorang tersangka pelaku tindak pidana ke muka sidang pengadilan. Komisi Kejaksaan tidak mempunyai wewenang untuk mengeksekusi suatu temuan yang didapati layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam hal tugas dari Komisi Kejaksaan hanya sebatas melihat, mengawasi, memantau dan menilai baik sisi perilaku, sikap, etika, SDM dan sarana dan prasarana saja yang ada pada Kejaksaan. Karena dalam hal ini Komisi
Kejaksaan bukan bertugas mengambil alih tugas penanganan perkara melainkan hanya memastikan penanganannya benar. Apabila penanganannya tidak benar hal tersebut akan di serahkan ke Jaksa Agung. Karena sifat produk dari Komisi Kejaksaan hanyalah sebuah rekomendasi baik ke Jaksa Agung maupun ke Presiden

Published

2024-12-09