TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PAJAK PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)

Authors

  • Alesandro H. Lampah Universitas Negeri Manado
  • Meiske M.W. Lasut Universitas Negeri Manado

Keywords:

pajak, pelaku usaha, UMKM

Abstract

Kebijakan Pajak Penghasilan Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU 7/2021”) Sebagai upaya untuk memberikan keberpihakan kepada UMKM Orang Pribadi di Indonesia, Pemerintah melalui UU HPP
menetapkan ketentuan batas bawah penghasilan yang tidak dikenai tarif final UMKM atau dikenal dengan istilah batasan peredaran bruto tidak dikenai Pajak Penghasilan. Hal tersebut diatur dalam penambahan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh sebagai berikut: Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto hingga Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak. Dengan adanya ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi hanya akan dikenai PPh final atas bagian omzet di atas Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak, atau dalam kata lain besarnya penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh final adalah total peredaran bruto dikurangi Rp500.000.000 (Total Peredaran Bruto – Rp500.000.000). Apabila total peredaran bruto UMKM Orang Pribadi tidak melebihi Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak, maka tidak ada pajak terutang atas penghasilan tersebut Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian di atas, penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 5 PP 23 Tahun 2018, pengenaan tarif pajak final sebesar 0,5% kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan paling lama 7 (tujuh) tahun pajak sejak Wajib Pajak terdaftar apabila terdaftar sejak 1 Juli 2018, atau tahun 2018 bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Juli 2018. Dengan demikian, dipastikan seluruh UMKM Orang Pribadi yang memenuhi kriteria penghasilan yang diperbolehkan dan ketentuan batasan penghasilan di bawah Rp4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dapat menikmati fasilitas tarif final 0,5% untuk tahun pajak 2022 dan tidak dikenai pajak penghasilan untuk Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) penghasilan pertama di tahun pajak bersangkutan. Bentuk pengawasan pemerintah bagi wajib pajak telah dilakukan begitu mendetail, terutama dalam memastikan bahwa wajib pajak yang dikenakan pajak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah wajib pajak tersebut bakal menerima kemudahan sebagai pelaku usaha UMKM.

Published

2024-12-09