KEKUATAN SERTIFIKAT TERHADAP TINDAKAN PENYEROBOTAN TANAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Authors

  • Liliantor Simon Barung Universitas Negeri Manado

Keywords:

kekuatan sertifikat, penyerobotan tanah, perspektif hukum pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekutan sertifikat (SHM) jika di jadikan alat bukti dalam tindak pidana penyerobotan atas tanah atau pun tindak pidana penggelapan hak  untuk pasal 167  KUHP,Pasal 385 KUHP dan Pasal 6 ayat 1 perpu nomor 51 tahun 1960 bisa di terapkan jika terjadi suatu pidana yang ada sangkut pautnya dengan perihal kepemilikan atas tanah serta untuk sertifikat kepemilikan (SHM)  merupakan bukti kepemilkan yang sah dan dapat di jadikan alat bukti dalam suatu tindak pidana yang berhubungan dengan kepemilikan tanah.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa Tindak pidana penyerobot tanah atau masuk,mengusia serta mengelolah lahan milik orang lain sering terjadi di masyarakat, hal tersebut di picu karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan  lahan atau tanah tempat tinggal atau pun mencari kehidupan,sering kali terjadi sengketa kepemilikan atau juga sering terjadi tindak pidana penyerobotan akibat ingin memiliki lahan orang lain,untuk itu pemerintah menerbitkan surat kepemilikan berupa sertifikat agar msyarakat tidak semaunya untuk mengusia sutau lahan jika lahan tersebut milik orang lain,tetapi terkadang penegak hukum yaitu kepolisian atu pun kejaksaan sangat sulit menerapkan pasal peneyerobotan jika kedua belah pihak memilik surat kepemilikan baik sertifikat maupun surat keterangan lainnya, untuk itu perlu adanya kepastian hukum perihal pidana penyerobotan untuk warga yang memiliki sertifikat yang telah di terbitkan oleh instansi terkait,untuk itu bagimana kekuatan sertifikat terhadap tindakan penyerobotan tanah ditinjau dari perspektif hukum pidana,karena banyak tindakan pidan berupa penyerobotan terhadap tanha yang bersertifikat tetapi sangat sulit untuk dilakukan kepemilikan karena menyangkut  kepemilikan tanah

Published

2024-12-09