KEMERDEKAAN PERS DIBATASI HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Lowell Simbollon Universitas Negeri Manado
  • Reynold Simandjuntak
  • Hendrasari Rawung Universitas Negeri Manado

Keywords:

kemerdekaan pers, hak asasi manusia, kej.ppra

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan kemerdekaan pers dilihat dari kemerdekaan orang lain. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemerdekaan pers tidak absolud, dibatasi hak asasi manusia, sehingga pers dapat dihukum baik perdata maupun pidana jika melanggar hak azasi orang lain.  Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang disepakati oleh organisasi pers, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh Masyarakat. Mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum dapat menghalangi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak yang merupakan hak asasi yang paling mendasar bagi Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) untuk melindungi wartawan agar terhidar dari ancaman hukuman pidana sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/UU No. 11 Tahun 2012), dengan ancaman denda dan pidana penjara. Untuk menghindari pelanggaran etika, pelanggaran hak asasi manusia yang berakibat pelanggaran hukum, setiap wartawan wajib menaati Undang-Undang Pers serta Peraturan terkait Pers

Published

2024-12-24