PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENIMBUNAN KEBUTUHAN POKOK
Keywords:
sanksi pidana, penimbunan, kebutuhan pokokAbstract
Penimbunan adalah perbuatan yang mengumpulkan barang-barang sehingga barang tersebut menjadi langkah di pasaran kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi sehingga warga setempat sulit untuk menjangkaunya. Hal ini bisa dipahami bahwa apabila tersedia sedikit barang maka harga akan lebih mahal. Apalagi jika barang yang ditimbun itu merupakan kebutuhan primer manusia seperti bahan makanan pokok. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana penimbunan bahan pokok. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, adapun yang dimaksud dengan jenis penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, adapun yang dimaksud dengan pendekatan perundang-undangan adalah menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan. Hasil Penelitian ini Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 mengatur keseluruhan mengenai sektor perdagangan, termasuk mengenai larangan penimbunan. Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.