PERAN PERANGKAT DESA DALAM AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PAREPEI KECAMATAN REMBOKEN

Authors

  • Intan P. Kairupan Fekon Unima
  • Sophia Pongoh Universitas Negeri Manado
  • Allen Ch. Manongko Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.53682/jpeunima.v2i1.1881

Keywords:

Peran perangkat desa, akuntabilitas pengelolahan keuangan desa

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran perangkat desa pada Desa Parepei Kecamatan Remboken dalam Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian ini berjumlah 7 orang yaitu perangkat desa di Desa Parepei yaitu Kepala Desa, Sekertaris Desa, Bendahara Desa, Kasie Pembangunan, Kaur Umum, Kasie Pemerintahan, Kepala Dusun. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perangkat desa di Desa Perepei telah berperan dalam Akuntabilitas pengelolaan keuangan dengan menjalankan tugas-tugasnya mulai dari proses dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangunggjawaban, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tanggungjawabnya sesuai dengan Permendagri No 113 Tahun 2014 ini mengharuskan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif serta tertib dan disiplin dan juga dengan adanya Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes desa Parepei. Rekomendasi pada penelitian ini perangkat Desa Parepei berperan aktif dalam mengelola keuangan agar setiap keuangan desa teralisasikan dengan baik dan untuk peneliti selanjutnya dapat mencari faktor-faktor lain dalam akunbilitas pengelolaan keuangan Desa Parepei.

References

Kohler dalam Waluyo (2007: 191) akuntabilitas didefinisikan, kewajiban seseorang, memberikan laporan, tindakan dari otorisasi atau wewenang yang dimiliki.

Mahmudi (2015: 9) kewajiban mempertanggungjawabkan kapasitas untuk melaksanakan, keleluasaan (diskresi) dan kewenangan.

Permendagri No 113 Tahun 2014, mengharuskan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.

Setiyono, Budi. 2014. Pemerintahan dan Manajemen Sektor Publik. Yogyakarta: CAPS (Center of Academic Publishing Service).

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Bandung: ALFABETA, 2010

Tomkins dalam Mahmudi (2015: 9-11) akuntabilitas public, organisasi sektor publik terdiri, beberapa aspek.

Additional Files

Published

2021-06-28

How to Cite

Kairupan, I. P., Pongoh, S. ., & Manongko, A. C. (2021). PERAN PERANGKAT DESA DALAM AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PAREPEI KECAMATAN REMBOKEN. Literacy: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 2(1), 176-190. https://doi.org/10.53682/jpeunima.v2i1.1881

Issue

Section

Articles